Bandar Lampung– Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung yang membidangi pendidikan, Seh Ajeman, mengingatkan sekolah-sekolah yang telah ditetapkan sebagai unggulan untuk terus menjaga kualitas dan berinovasi. Hal ini menyusul penetapan 35 SMA Negeri sebagai sekolah unggul oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.
Menurutnya, status sekolah unggulan tidak bersifat permanen, melainkan akan dievaluasi secara berkala. “Sekolah yang sudah ditetapkan sebagai unggulan harus termotivasi untuk menjaga kualitas pendidikannya, karena status sekolah unggulan itu akan terus dievaluasi setiap tiga bulan sekali,” ujar Seh Ajeman, Senin (26/5/2025).
Evaluasi dilakukan melalui Pekan Kompetensi Siswa (PKS) yang tidak hanya diikuti oleh sekolah unggulan, tetapi juga sekolah reguler lainnya. Dengan demikian, status sekolah unggulan bisa saja berpindah ke sekolah lain yang dianggap lebih layak jika tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
“Jadi bisa saja status unggul suatu sekolah beralih ke sekolah lain. Bahkan jumlah sekolah unggulan di Provinsi Lampung bisa berkurang atau bertambah, tergantung hasil evaluasi,” tambahnya.
Sebelumnya, penetapan 35 SMA Negeri unggulan ini dituangkan dalam SK Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Nomor: 800/1180/V.01/DP.2/2025. Beberapa kriteria yang digunakan meliputi jumlah siswa yang diterima di perguruan tinggi negeri, ketersediaan tenaga pendidik, serta fasilitas infrastruktur sekolah.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan mendorong sekolah untuk berinovasi sekaligus menjadi contoh bagi sekolah lain. “Dengan adanya sekolah unggulan ini, kita berharap mereka lebih memaksimalkan sumber daya yang dimiliki, serta menjadi teladan praktik pendidikan yang baik bagi sekolah lain,” ujarnya.
Penetapan sekolah unggulan diharapkan mampu memotivasi sekolah untuk terus mengembangkan potensi, memperkuat sistem pembelajaran, dan mencetak peserta didik berprestasi di tingkat nasional maupun internasional.(TM)





