Bandar Lampung – Dugaan pelanggaran etik anggota DPRD Lampung, Andy Roby, terkait pengempesan ban mobil milik mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) memicu sorotan publik. Badan Kehormatan (BK) DPRD diminta memproses kasus ini secara tegas dan transparan.
Menurut Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Surajaya, peristiwa ini masuk kategori pelanggaran etik berat dan berpotensi berujung pada sanksi hingga pemberhentian. Proses etik saat ini masih berjalan berdasarkan pemeriksaan awal dan bukti rekaman CCTV.
Kasus bermula saat seorang mahasiswi selesai melakukan wawancara skripsi di Gedung DPRD Lampung. Saat kembali, ia mendapati keempat ban mobilnya kempes. Laporan kemudian diajukan ke BK DPRD. Andy Roby mengakui perbuatannya dengan alasan panik karena mendapat kabar anggota keluarganya sakit, sementara mobilnya terhalang kendaraan lain.
Ahli hukum menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dan Pasal 335 KUHP jika menimbulkan rasa tertekan atau takut bagi korban. “Ini bukan persoalan sepele. Tindakan ini bisa masuk ranah pidana dan jelas mencederai etika seorang wakil rakyat,” ujar Arista Trisnandi, pengamat sosial.
BK DPRD Lampung menegaskan proses etik akan dijalankan objektif, dan sanksi tegas akan diberikan jika terbukti melanggar kode etik. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penyalahgunaan kewenangan dan perlindungan warga negara, khususnya generasi muda.(Wil)



