LAMPUNG UTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Setelah sebelumnya menetapkan mantan Kepala Desa Sekipi sebagai tersangka, kini giliran Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) HM Ryacudu Kotabumi dan seorang oknum subkontraktor yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi rumah sakit tersebut.

Kepala Kejari Lampung Utara, Hendra Syarbaini melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), M. Azhari Tanjung, menyampaikan bahwa kedua tersangka yakni dr. AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ID sebagai subkontraktor, diduga terlibat dalam penyimpangan proyek rehabilitasi gedung RSD HM Ryacudu tahun anggaran 2022.

Proyek tersebut memiliki total pagu anggaran sebesar Rp2.398.538.000,00 yang dialokasikan untuk tiga kegiatan, yaitu:

Baca Juga  Pj Gubernur Lampung Hadiri Rakor Dispora se-Provinsi Lampung di Kota Metro

Pemeliharaan Ruang ICU: Rp227.323.000,00

Pemeliharaan Ruang Kebidanan: Rp944.233.000,00

Pemeliharaan Ruang Penyakit Dalam: Rp1.226.982.000,00

Hasil penghitungan auditor dari Kejaksaan Tinggi Lampung mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp211.088.277,00 dari ketiga kegiatan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan temuan dua alat bukti yang cukup, serta penghitungan auditor, telah diperoleh fakta adanya kerugian keuangan negara,” tegas Azhari dalam keterangan pers pada Selasa malam, 29 Juli 2025.

Penetapan status tersangka terhadap dr. AF dan ID dituangkan dalam:

Surat Perintah Penahanan PRINT-14/L.8.13/Fd.2/07/2025 untuk dr. AF

Surat Perintah Penahanan PRINT-20/L.8.13/Fd.2/07/2025 untuk ID
keduanya bertanggal 29 Juli 2025.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIA Kotabumi selama 20 hari ke depan.(RK)

Baca Juga  CFD Gen Zi Ditunda, Izin Pemkab Lampura Belum Terbit

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan