BANDAR LAMPUNG – Alokasi hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung senilai sekitar Rp35 miliar untuk mendukung pembangunan fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten/kota memicu perhatian publik.
Kebijakan tersebut menjadi perbincangan karena muncul di tengah kebijakan efisiensi anggaran serta masih banyaknya kebutuhan pembangunan yang dinilai lebih mendesak, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar masyarakat.
Menanggapi sorotan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa hibah yang dialokasikan bukan dalam bentuk uang tunai kepada Kejaksaan, melainkan berupa pembangunan fisik yang dianggarkan melalui APBD.
“Kalau hibah dalam bentuk uang tidak ada. Dalam ketentuan APBD, Kemendagri masih memperbolehkan pemberian hibah kepada instansi vertikal selama ada usulan dan permohonan,” kata Marindo, Senin (3/8/2026).
Marindo menjelaskan, pemberian hibah kepada instansi vertikal masih memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah juga memiliki kewajiban mendukung kebutuhan instansi vertikal yang menjadi bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Karena itu, usulan hibah kepada Kejaksaan tetap dapat diakomodasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, saat ditanya mengenai rincian paket pekerjaan yang nilainya mencapai sekitar Rp35 miliar tersebut, Marindo mengaku tidak menghafal seluruh detail proyek. Ia meminta agar informasi teknis dikonfirmasi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) maupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Pemerintah Provinsi Lampung, hibah tersebut direalisasikan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dalam bentuk sejumlah paket pekerjaan konstruksi.
Paket dengan nilai terbesar adalah renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung senilai sekitar Rp13,5 miliar. Selain itu terdapat pembangunan dan rehabilitasi gerbang serta pagar Kejati Lampung sekitar Rp1,7 miliar.
Anggaran juga dialokasikan untuk pembangunan atau rehabilitasi gedung Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Panjang sekitar Rp4,4 miliar, rehabilitasi Rumah Negara Tipe A Kejati Lampung di Jalan Sultan Hasanudin sekitar Rp557 juta, serta sejumlah pekerjaan fisik lainnya di lingkungan Kejaksaan.
Meski Pemprov Lampung memastikan seluruh penganggaran dilakukan sesuai aturan, besarnya nilai hibah tersebut tetap mengundang pertanyaan publik. Sejumlah kalangan menilai pemerintah perlu membuka informasi secara lebih rinci mengenai dasar penetapan prioritas anggaran, manfaat yang akan diperoleh masyarakat, serta urgensi pembangunan fasilitas Kejaksaan di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Transparansi atas penggunaan APBD dinilai menjadi hal penting agar setiap kebijakan anggaran dapat dipahami publik dan tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif terhadap pengelolaan keuangan daerah.(Red)






