Lampung Selatan– Manajemen Pondok Pesantren Darul Fattah Kampus II Natar, Lampung Selatan, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan lemahnya pengawasan setelah seorang santri diketahui meninggalkan lingkungan pondok.
Kepala SMP Qur’an Darul Fattah Lampung Selatan, Agung Prayitno, mengatakan pihak pesantren telah memiliki sistem pengawasan terhadap para santri. Menurutnya, keamanan dan keselamatan santri menjadi salah satu perhatian utama pihak pengelola.
“Keamanan dan pengawasan santri adalah prioritas utama kami. Pesantren menerapkan sistem pengawasan terpadu dengan penjagaan satpam 24 jam serta pemantauan kamera CCTV di area-area strategis,” ujar Agung dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8/2026).
Ia menjelaskan, ketika pihak pengasuh mengetahui adanya santri yang tidak berada di tempat, petugas dan pembina langsung melakukan pelacakan internal. Pihak pesantren juga menghubungi orang tua santri sebagai bagian dari prosedur yang telah ditetapkan.
Agung juga meluruskan informasi mengenai pihak keluarga yang menyampaikan keluhan terkait insiden tersebut. Menurutnya, pihak yang menyampaikan keluhan kepada publik merupakan paman santri, bukan orang tua atau wali resmi yang tercatat dalam administrasi sekolah.
Meski demikian, ia memastikan komunikasi antara pihak sekolah dengan orang tua kandung santri tetap berjalan melalui saluran komunikasi resmi.
Selain persoalan pengawasan, manajemen Darul Fattah juga memberikan penjelasan terkait rencana pemindahan santri dari Kampus II Natar ke SMP Qur’an Darul Fattah Bandar Lampung.
Agung mengatakan, proses perpindahan antarunit harus mempertimbangkan kapasitas dan kuota akademik di unit tujuan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan manajemen Darul Fattah Bandar Lampung. Namun, kuota di unit tersebut saat itu sudah penuh, sehingga kepindahan belum bisa diproses. Jadi bukan karena pihak Natar mempersulit,” jelasnya.
Terkait permintaan pengembalian biaya pendaftaran atau uang masuk, pihak yayasan menyatakan ketentuan mengenai pembiayaan telah dituangkan dalam Surat Perjanjian Akad Kesepakatan yang ditandatangani orang tua atau wali saat proses pendaftaran.
Dalam akad tersebut, menurut pihak pesantren, terdapat ketentuan mengenai biaya yang telah dibayarkan setelah santri resmi terdaftar dan masuk, termasuk ketentuan bahwa sejumlah biaya bersifat tidak dapat dikembalikan atau non-refundable.
Manajemen menyebut ketentuan tersebut berlaku secara umum bagi santri di bawah naungan yayasan.
Di sisi lain, pihak pesantren menyayangkan pemberitaan yang dinilai belum memuat penjelasan dari pihak pengelola secara utuh. Agung mengatakan, saat awak media datang ke lokasi, pimpinan sekolah sedang berada di luar pondok karena bertepatan dengan hari libur.
Karena itu, pihak Darul Fattah kemudian menyampaikan klarifikasi secara tertulis sebagai bentuk hak jawab.
“Kami menghargai kerja jurnalistik dan keterbukaan informasi. Namun, kami berharap setiap pemberitaan juga memberikan ruang yang proporsional kepada semua pihak agar informasi yang diterima masyarakat benar-benar utuh,” kata Agung.
Pihak Darul Fattah menegaskan tetap terbuka untuk memberikan informasi dan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Manajemen juga berharap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara baik dengan mengutamakan kepentingan dan keberlangsungan pendidikan santri.(Red)





