Home / Bandar Lampung

Selasa, 28 Desember 2021 - 11:52 WIB

Geram Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Proyek PTPN VII

 

Bandar Lampung-Koalisi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) meminta penegak hukum untuk berani mengusut dan membongkar dugaan penyimpangan sejumlah proyek bernilai miliaran di PTPN VII Lampung.

“Kita minta penegak hukum tak gentar dan harus berani mengusut dugaan korupsi yang terjadi di PTPN VII Lampung yang diduga sudah mendarah daging,” tegas Andri Arifin, kepada awak media, Selasa (28/12).

Menurut Andri banyak kegiatan di PTPN VII Lampung yang dinilai menabrak aturan dan terindikasi Korupsi Kolusi dan nepotisme (KKN) yang terus dibiarkan sehingga perlu ada efek jera.

“Beberapa waktu lalu kita dengar kasus pengadaan instalasi unit gantry crane kapasitas siklus 84 T/J dan unit side carrier di Pabrik Gula Bungamayang dengan nilai sekitar Rp 40 milir tapi belum ada perkembangan lebh lanjut. Kini muncul lagi dugaan KKN baru,” kata dia.

Baca Juga  Gubernur Akan Tebar Benih Ikan dan Berikan Bantuan Mobil Operasional di HUT LPM ke-22 

Ia mengungkap adanya beberapa pekerjaan di PTPN VII Lampung diduga menyimpang dan bernuansa KKN.

“Kegiatran yang mencolok berupa pekerjaan pengadaan turbin generator berkapasitas 10 ribu KVA -8.000 KW dengan nilai Rp 41.081.020.990,- lokasi di pabrik gula bunga mayang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung utara,” ungkapnya.

Selain itu kegiatan lain yang diduga menyimpang diantaranya anggaran tahun 2020 biaya kunjungan tamu senilai Rp 134 juta. Anggaran perayaan HUT PTPN VII Rp 43 juta, anggaran perbaikan ruang lobby Rp 43 juta, kemudian biaya renovasi kantor PTPN VII senilai Rp 500 juta.

“Kami menduga sejumlah kegiatan itu terindikasi kuat KKN dalam penetapan pemenang serta dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tidak pernah diumumkan ke publik melalui eproc.ptpn.id dan e-precurement PTPN group diduga dilakukan secara tertutup,” katanya.

Baca Juga  Nah lho, Komis I DPRD Bandar Lampung Pertanyakan Legal Standing PT. AMM

Selain itu proses renovasi kantor di PTPN VII juga bertentangan dengan instruksi Presiden dan Menteri BUMN terkait restrukturisasi BUMN hingga 2029 mendatang.

Pasalnya instruksi tersebut harus berkaitan dengan produksi, bukan renovasi dan mempercantik gedung.

Sampai berita ini diturunkan pihak PTPN VII Lampung belum berhasil dikonfirmasi mulai dari Direktur PTPN VII Ryanto Wisnuardhy dan SEVP Bussines Suport PTPN VII Okta Kurniawan .

Staff Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga masih coba dikonfirmasi pihak wartawan untuk diminta komentaranya melalui WhatsApp termasuk Inspektorat PTPN Pusat Irwan Hidayat. (Tm)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dikeluhkan Warga, Komisi III DPRD Bandar Lampung Tinjau Stokcpile Batubara Panjang

Bandar Lampung

Polda Siap Tindaklanjuti Laporan Soal Dugaan Penyiaran Berita Bohong Feni Ardila

Bandar Lampung

Edison Hadjar Harap Pengamalan Nilai Pancasila Ditetapkan di Lingkungan Sekitar

Bandar Lampung

Gubernur Apresiasi Komitmen KWRI Bersinergi dengan Pemprov Lampung

Bandar Lampung

Gamapela Bakal Laporkan Dugaan Markup Dua Proyek Disdik Tanggamus ke Kejati

Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Dorong Disdukcapil Sosialisasi IKD ke Warga

Bandar Lampung

Waduh, Oknum Dosen UIN Lampung Digrebek Warga Asik Ngamar Sama Mahasiswi

Bandar Lampung

AR Suparno :Sosialisasikan Ideologi Pancasila