Demi Keselamatan Siswa, Sekolah di Lampung Beralih Daring

BANDAR LAMPUNG — Aktivitas belajar mengajar di seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Lampung untuk sementara dialihkan ke pembelajaran daring. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi menyusul dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK)

Pengalihan kegiatan belajar mengajar (KBM) berlaku mulai Senin (7/9/2026) hingga Selasa (8/9/2026). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan KBM Akibat Dampak Abu Vulkanik.
Surat edaran yang ditetapkan pada 6 September 2026 itu berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).
Dengan kebijakan tersebut, untuk sementara ruang kelas berpindah ke rumah. Para siswa tetap mengikuti pembelajaran melalui platform digital yang tersedia dengan pendampingan orang tua atau wali.
Kepala satuan pendidikan dan guru diminta tetap melaksanakan tugas dari sekolah serta memastikan seluruh materi pembelajaran tersampaikan dan proses belajar tetap berjalan efektif.
Selain mengatur kegiatan belajar, Pemprov Lampung juga mengimbau siswa, guru dan orang tua mengurangi aktivitas di luar rumah selama kondisi udara terdampak abu vulkanik.
Jika harus beraktivitas di luar ruangan, masyarakat diminta menggunakan masker untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik, termasuk gangguan pernapasan, iritasi mata dan kulit.
Orang tua atau wali peserta didik juga diminta ikut mengawasi proses pembelajaran dari rumah. Pendampingan tersebut diharapkan membantu anak tetap fokus mengikuti kegiatan belajar meskipun tidak berada di sekolah.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di masing-masing wilayah diminta memantau kondisi keamanan lingkungan sekolah.
Pelaksanaan pembelajaran daring ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi abu vulkanik serta informasi dari otoritas yang berwenang.
Surat edaran tersebut ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 6 September 2026.
Kebijakan ini menjadi bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menjaga kesehatan dan keselamatan anak-anak, sekaligus memastikan hak siswa untuk tetap mendapatkan pembelajaran di tengah kondisi abu vulkanik yang berdampak pada sejumlah wilayah di Lampung.(Red)



