BANDAR LAMPUNG — Revisi site plan Perumahan Griya Sukarame, Bandar Lampung, dipersoalkan warga. Dokumen yang diduga menjadi dasar pengalihan fungsi dua bidang fasilitas umum (fasum) itu dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan dan memicu kecurigaan terhadap legalitas perubahan peruntukan lahan.

Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame, yang mewakili lima RT di Lingkungan I Kelurahan Sukarame, yakni RT 017, 018, 019, 020, dan 021, menyatakan keberatan atas upaya pengalihfungsian lahan di Blok E seluas 5.985 meter persegi dan Blok F seluas 600 meter persegi.

Warga menyebut Surya Hadi Apriyanto (51) sebagai pihak yang mengatasnamakan pengembang dalam persoalan tersebut. Mereka kini mempertanyakan dasar administrasi yang digunakan untuk mengubah peruntukan lahan yang selama ini tercantum sebagai bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan.

Baca Juga  DPRD Lampung Sahkan Perda RPJMD 2025–2029, Fokus pada Ekonomi Inklusif dan SDM Unggul

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar perubahan gambar dalam dokumen tata ruang perumahan. Mereka mempertanyakan apakah revisi site plan tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dijadikan pijakan untuk mengalihkan fungsi lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama.

“Dasar kecurigaan kami adalah pada dokumen revisi site plan,” ujar Roni, anggota Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame.

Menurut dia, warga berpegang pada site plan awal perumahan sebagai acuan untuk mempertahankan peruntukan PSU. Mereka menilai perubahan dokumen tidak boleh serta-merta menghapus hak warga atas fasilitas yang telah direncanakan sejak awal pembangunan perumahan.

Dalam ketentuan yang mengatur site plan, revisi dapat dilakukan untuk sejumlah kepentingan tertentu, seperti perubahan nama perumahan, bentuk dan luas kaveling, jumlah kaveling, tipe atau fungsi bangunan, serta penyesuaian proporsi PSU sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Menuju Lampung Tangguh Bencana, BPBD Lampung Perluas Program Desa dan Kecamatan Siaga

Namun, perubahan tersebut bukan berarti pengembang bebas mengurangi atau menghilangkan fasilitas umum, fasilitas sosial, ruang terbuka hijau, maupun jalan yang telah ditetapkan dalam perencanaan awal demi kepentingan komersial.

Karena itu, warga meminta pemerintah daerah memeriksa secara menyeluruh dokumen revisi site plan yang dipersoalkan, termasuk dasar penerbitan, proses persetujuan, serta kesesuaiannya dengan site plan awal dan ketentuan mengenai PSU.

Warga juga menduga terdapat kejanggalan dalam dokumen tersebut. Meski demikian, dugaan pemalsuan dokumen yang mereka khawatirkan masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang.

“Saat ini kami memegang site plan awal perumahan. Khusus untuk PSU, kami tetap mengacu pada site plan awal, sesuai peraturan PSU yang berlaku,” kata Roni.

Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame menyatakan akan terus mendorong penyelesaian melalui Pemerintah Kota Bandar Lampung, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Inspektorat, serta Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga  Demi Keselamatan Anak, Sekolah di Bandar Lampung Beralih ke Daring

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan status hukum lahan, keabsahan dokumen revisi, dan proses administrasi yang mendasari perubahan peruntukan dua bidang tanah tersebut.

“Jika benar adanya dugaan pemalsuan dokumen, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Roni.

Hingga persoalan ini memperoleh kejelasan, legalitas revisi site plan dan status peruntukan lahan di Blok E serta Blok F menjadi pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.

Pemeriksaan dokumen secara transparan diperlukan agar polemik ini tidak berhenti sebagai sengketa antara warga dan pihak yang mengatasnamakan pengembang, melainkan memperoleh kepastian hukum mengenai penggunaan fasilitas umum di lingkungan perumahan.(Wanda)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan