Bandar Lampung-Izin gudang Toko Besi yang berada di jalan Ikan Sepat, Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung tepatnya di depan Rumah Makan Jumbo Seafood diduga usang atau kadaluwarsa.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi mengatakan, jika izin gudang tersebut sudah usang.
“Izin itu sudah lama, dan pastinya untuk usaha yang sudah lama. Nah jadi saya tidak tahu apakah usaha yang baru ini izinnya sama atau tidak, nanti saya cek dulu,”ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Bandar Lampung mengeluhkan keberadaan Gudang Toko Besi dijalan ikan Sepat, Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung,Lampung tepatnya di depan Rumah Makan Jumbo Seafood.
Pasalnya, didepan gudang tersebut kerap memarkirkan kendaraan truk sembarangan ,sehingga kerap memakan badan jalan.
Akibatnya sering terjadi kemacetan pada jam – jam tertentu.
Andi, warga Kelurahan Pesawaran mengeluhkan sering terjadinya kemacetan di jalur tersebut,terlebih saat beberapa truk memarkirkan kendaraan.
“Tempat parkir nya sempit, terus markir truk nya sembarangan, jadinya bikin macet mas,”ujarnya.
Ia pun menghimbau kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung harus tegas dalam mengambil tindakan melakukan penertiban kendaraan di gudang tersebut.
“Petugas Dishub harus turun melihat ke lokasi, jangan sampai hal ini terus terjadi.Kasihan pengendara yang melintas,” ungkapnya.(Tm)