Home / Bandar Lampung

Rabu, 29 September 2021 - 16:00 WIB

Pemkot Bandar Lampung Usulkan Lima Raperda ke DPRD Bandar Lampung

Bandar Lampung-Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana hari ini (29/9) menghadiri Sidang Paripurna DPRD Bandar Lampung untuk mengajukan lima rancangan peraturan daerah (raperda) usulan pemerintah kota.

Raperda yang diusulkan antara lain tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung Tahun 2021-2041, Perusahaan Umum Daerah Way Rilau, Perusahaan Umum Daerah Pasar Tapis Berseri Kota Bandar Lampung, dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Bandarlampung Tahun 2021-2025.

 

“Bunda ucapkan terimakasih kepada anggota dewan, semoga raperda ini dapat dibahas pada pembicaraan tingkat dua nanti,” kata Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Rabu (29/9/2021).

Pada sambutannya, Eva Menyampaikan latar belakang pemerintah kota mengajukan kelima raperda tersebut.

Baca Juga  LSM Sakral Duga Pengurus Pengprov Taekwondo Lampung Minta Upeti Kepada Atlet Yang Juara

Pada raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ia mengatakan bahwa raperda ini merupakan tindak lanjut dari Ketetapan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung Tahun 2021-2041 mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan harus ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam waktu dua bulan setelah persetujuan substansi raperda diterbitkan oleh Menteri ATR/BPN,” ungkapnya.

Kemudian Raperda mengenai Perusahaan Umum Daerah Way Rilau Kota Bandar Lampung disampaikan merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Baca Juga  Waduh, Oknum Dosen UIN Lampung Digrebek Warga Asik Ngamar Sama Mahasiswi

“Kemudian Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Tapis Berseri Kota Bandar Lampung yang juga merupakan tindak lanjut dari terbitnya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dalam rangka upaya kita untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

“Kelima, raperda tentang Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Bandarlampung Tahun 2021-2025 yang bertujuan agar dapat menjadi acuan dalam bidang pariwisata sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016,” tambahnya.

Pada penghujung sidang paripurna tersebut, disampaikan oleh pimpinan rapat, Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung, Aderly Imelia Sari bahwa akan dilakukan paripurna selanjutnya untuk penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas raperda pemkot pada Kamis, 30 September 2021. (*)

Baca Juga  Irpan: Melalui IP -WK Mari Kita Bangkitkan Kembali Pemahaman Ideologi Pancasila

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Minta E-KTP Tetap Bisa Digunakan Masyarakat

Bandar Lampung

Polda Panggil Wandi, si Saksi Kunci Terkait Dugaan Berita Bohong Feni Ardilla

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Hadiri Bulan Bakti Peternakan dan World Rabies Day 2024

Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Rolling Alat Kelengkapan Dewan

Bandar Lampung

27 Tim Sepak Bola U-12 Siap Goyang Samba di Even KWRI Lampung CUP 2023 di Lapangan PKOR Way Halim

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Menghadiri Acara Begawi Agung Marga Balau

Bandar Lampung

Wakil Ketua DPRD Aep Saripudin Gelar PIP WK di Labuhan Ratu

Bandar Lampung

BALAK Bakal Laporkan Dugaan KKN Bappenda Lampung ke Kejati