Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek irigasi gantung Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu di Desa Bandar Anom, Kabupaten Mesuji, senilai Rp97,8 miliar yang bersumber dari APBN melalui BBWS Mesuji Sekampung.

Proyek yang baru rampung pada 2023 tersebut kini menjadi sorotan setelah ditemukan berbagai kerusakan dini berupa retakan, kebocoran, hingga karat pada struktur besi penyangga.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menegaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terkait dugaan korupsi proyek irigasi tersebut secara komprehensif,” ujarnya.

Baca Juga  Petugas BPBD Kehilangan 3 Jari Saat Evakuasi Banjir

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 2024, menandakan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya.
Dari hasil penyelidikan sementara, Kejati Lampung disebut telah menemukan indikasi kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp14,3 miliar.

Di sisi lain, Aliansi Masyarakat Lampung (AML) menilai kerusakan dini proyek tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan teknis biasa.
Ketua AML Lampung, Sunawardi, menegaskan bahwa proyek bernilai hampir Rp100 miliar itu harus diaudit secara menyeluruh.
“Baru beberapa tahun selesai, sudah rusak. Ini jelas menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan dan pengawasannya,” tegasnya.

AML juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek.
Sebelumnya, pihak BBWS Mesuji Sekampung telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Mei 2026 dan melakukan perbaikan sementara di sejumlah titik kerusakan.

Baca Juga  Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, Kunjungi Korban Banjir di Bandar Lampung

Meski demikian, publik kini menanti langkah tegas Kejati Lampung dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi proyek strategis tersebut.(Wanda)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan