Lampung Barat-Kabut pagi biasanya turun perlahan di lereng Bukit Rigis. Pepohonan rapat menjaga mata air dan aliran sungai kecil yang menghidupi wilayah hilir. Namun dalam beberapa pekan terakhir, suasana itu berubah. Deru mesin berat terdengar dari kawasan Register 45B, wilayah yang berstatus hutan lindung.

Di area Hutan Kemasyarakatan (HKM) Sumber Sari, sebuah ekskavator terlihat beroperasi. Aktivitasnya disebut untuk memperbaiki bendungan yang terdampak longsor. Namun pengakuan bahwa kegiatan tersebut belum mengantongi izin resmi memunculkan tanda tanya besar.

Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Sumber Sari, Yanyan, mengakui belum adanya perizinan formal dari otoritas kehutanan. Ia berdalih langkah itu diambil sebagai respons cepat terhadap kerusakan akibat longsor. “Belum ada,” ujarnya saat dikonfirmasi terkait izin penggunaan alat berat.

Baca Juga  Diduga Langgar HGU, Lima Keturunan Adat Bandar Dewa Duduki Lahan PT HIM

Secara normatif, penggunaan alat berat di kawasan hutan lindung tidak dapat dilakukan tanpa prosedur ketat dan persetujuan dari Kementerian Kehutanan. Setiap perubahan bentang alam, sekecil apa pun, memiliki konsekuensi ekologis dan hukum.

Namun fakta di lapangan menunjukkan indikasi aktivitas yang lebih luas. Dokumentasi yang dihimpun sejumlah pihak memperlihatkan pembukaan badan jalan yang dapat dilalui kendaraan roda empat. Bahkan, terdapat jalan rabat beton selebar sekitar satu meter di dalam kawasan hutan.

Founder Masyarakat Independent GERMASI, Ridwan Maulana, menyebut temuan itu sulit dipahami jika hanya dikaitkan dengan perbaikan bendungan. “Kalau hanya perbaikan titik longsor, tidak mungkin sampai membuka akses seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga  Ganjar Crivisaya Adakan Senam Zumba Bersama Masyarakat Kabupaten Lampung Selatan

Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat menyatakan telah melakukan pembinaan dan memasang banner larangan aktivitas. Mereka menegaskan kegiatan kelompok hanya berupa penanaman bambu, hanjuang, dan alpukat secara manual.

Perbedaan narasi ini memperlihatkan celah dalam sistem pengawasan. Register 45B Bukit Rigis bukan sekadar kawasan hijau biasa. Ia adalah benteng ekologis yang menjaga keseimbangan air dan tanah di Lampung Barat. Kerusakan di wilayah ini dapat memicu efek domino, mulai dari longsor lanjutan hingga krisis air di wilayah hilir.

Pertanyaannya kini bukan semata pada satu alat berat. Melainkan pada tata kelola: bagaimana ekskavator bisa masuk ke kawasan hutan lindung tanpa izin resmi? Apakah ini kelalaian administratif, pembiaran struktural, atau lemahnya koordinasi antarinstansi?

Baca Juga  Safari Ramadan, Bupati Nanda Pererat Silaturahmi dengan Warga Way Khilau dan Way Lima

Hingga kini, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah,
belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan aktivitas tanpa izin tersebut.(Wil/Wanda)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan