BANDAR LAMPUNG — Konflik agraria tidak selalu berhenti pada batas-batas tanah, sertifikat, atau sengketa kepemilikan. Di balik persoalan itu, ada kehidupan warga yang ikut dipertaruhkan.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, pemerintah harus melihat konflik agraria dari sisi yang lebih luas, termasuk dampaknya terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup dari lahan.
“Konflik tanah tidak bisa hanya dipandang sebagai sengketa lahan semata. Kemudian lebih dari itu, ada isu hak hidup masyarakat yang terdampak secara langsung. Kami berkomitmen dalam penyelesaian konflik agraria di Lampung,” kata Marindo, Kamis (24/9/2026).
Menurut Marindo, penyelesaian konflik agraria membutuhkan kerja bersama. Pemerintah provinsi tidak dapat berjalan sendiri karena sebagian persoalan membutuhkan kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten dan kota.
“Tidak hanya bisa diselesaikan oleh pemprov saja. Ini harus disampaikan ke Pemerintah Pusat dan butuh dukungan Pemerintah Kabupaten dan Kota,” ujarnya.
Marindo mengatakan, sejumlah aspirasi yang disampaikan petani melalui aksi demonstrasi telah menjadi perhatian pemerintah dan sebagian di antaranya sedang ditindaklanjuti.
Salah satunya terkait regulasi reforma agraria di tingkat pusat. Ia menyebut DPR RI telah mengesahkan undang-undang tersebut. Pemerintah daerah kini menunggu proses pengundangan, penomoran, dan penanggalan sebelum mempelajari aturan baru itu secara lebih menyeluruh.
“Kita sedang menunggu proses pengundangan, penomoran, dan penanggalannya,” kata Marindo.
Di tingkat daerah, Pemprov Lampung telah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Gugus tersebut diketuai Gubernur Lampung, dengan BPN sebagai ketua harian serta melibatkan unsur Forkopimda.
Pemprov Lampung juga sebelumnya membentuk tim khusus untuk menangani persoalan lahan. Namun, keberadaan tim tersebut akan disesuaikan dengan aturan baru agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Seiring terbitnya undang-undang ini, tentunya menunggu aturan turunan. Sehingga fungsi tim tidak saling tumpang tindih atau overlap dengan regulasi yang baru,” ujar Marindo.
Bagi pemerintah, kata dia, masukan dari petani dan aktivis merupakan bagian penting dalam mencari jalan keluar atas persoalan agraria yang berlangsung di Lampung.
Marindo memastikan aspirasi tersebut menjadi catatan untuk ditindaklanjuti secara konkret. Sebab, pada akhirnya, penyelesaian konflik agraria bukan hanya tentang siapa yang berhak atas sebidang tanah, tetapi juga bagaimana masyarakat yang terdampak dapat kembali memperoleh kepastian atas kehidupan mereka.(Suf)



