BANDAR LAMPUNG — Dugaan rekayasa identitas yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, kini memasuki babak baru. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Lampung, membuka ruang penyelidikan atas dugaan pelanggaran pidana serius.
Laporan tersebut diajukan oleh LSM Trinusa melalui Sekretaris Jenderalnya, Faqih Fakhrozi, bersama tim kuasa hukum dari LBH Masa Perubahan. Mereka menduga adanya pemalsuan dokumen penting yang berkaitan dengan proses pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2008.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Latief, menyebut sejumlah dokumen yang diduga mengalami perubahan meliputi akta kelahiran, ijazah, KTP, hingga Kartu Keluarga. Perubahan paling krusial terletak pada tahun kelahiran yang disebut bergeser dari 1970 menjadi 1973.
“Jika merujuk pada data awal, usia yang bersangkutan saat seleksi CPNS melampaui batas maksimal. Perubahan data ini diduga menjadi pintu masuk,” ujar Latief.
Batas usia 35 tahun dalam seleksi CPNS saat itu menjadi titik krusial. Selisih tiga tahun dalam data kelahiran dinilai bukan sekadar administratif, melainkan berpotensi masuk dalam ranah pidana.
Pelapor mengaitkan dugaan ini dengan sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 263, 264, dan 266 tentang pemalsuan dokumen dan keterangan tidak benar. Namun, mereka menegaskan, pembuktian sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
Selain aspek hukum, kasus ini juga menyentuh persoalan etik birokrasi. “Ini bukan sekadar soal individu, tapi menyangkut integritas sistem rekrutmen aparatur negara,” kata Faqih.
Sejumlah dokumen pembanding dan daftar saksi telah diserahkan kepada penyidik. LSM Trinusa menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, mengingat posisi terlapor masih aktif menjabat.
Hingga laporan ini disampaikan, pihak Eka Afriana belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat belum direspons.
Kasus ini kini menunggu langkah Polda Lampung, apakah dugaan tersebut memiliki cukup dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, atau justru berhenti di meja klarifikasi.(Red)





